Contoh pelanggaran Hak
Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia.
Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian
yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia
sebagai kesenian mereka.
Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah
nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah
menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai
tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia
kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian
Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah.
Hal ini sama
seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka
menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang
protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya.
Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia
lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal
kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain
seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan
lain-lain.
Pendapatku mengenai
hal ini, Malaysia memang sudah melakukan pelanggaran Hak Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar