Minggu, 11 November 2012

UU SOPA-PIPPA



SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.


Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' atau "Ultrabook Notebook Tipis Harga Murah Terbaik" misalnya, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.

Kasus pelanggaran Hak Cipta



Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka.
Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah.
Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya.
Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain. 
Pendapatku mengenai hal ini, Malaysia memang sudah melakukan pelanggaran Hak Cipta.

Jumat, 09 November 2012

Kegunaan Proxy

Apa Fungsi Utama dari Proxy ?
  1. Conecting Sharing
  2. Filtering
  3. Caching
Conecting sharing :
Fungsi Proxy disini adalah penghubung atau perantara pengambilan data dari suatu IP dan dihantarkan ke IP lain ataupun ke IP komputer kita.

Filtering :
Beberapa proxy dilengkapi juga dengan firewall yang mampu memblokir atau menutup alamatnya suatu IP yang tidak diinginkan, sehingga beberapa website tidak bisa diakses dengan menggunakan proxy tersebut.

Caching :
Artinya menyimpan proxy juga dilengkapi media penyimpanan data suatu website dari query atau permintaan akses pengguna, jadi misalkan permintaan mengkases suatu website bisa lebih cepat apabila sudah terdapat permintaan akses ke suatu website pada pengguna proxy sebelumnya.


Beberapa Keuntungan dari Penggunaan memakai Proxy antara lain :
  1. Proxy bisa menyembunyikan identitas IP anda.
  2. Mempercepat akses ke suatu website.
  3. Dapat digunakan untuk mengakses suatu website atau IP yang diblokir oleh Penyedia ISP atau Penyedia jaringan Internet tertentu (Dengan Proxy Tertentu )
  4. Proxy dapat digunakan untuk memblokir akses ke suatu IP atau website ( Dengan Proxy tertentu )
  5. Meningkatkan Privacy atau keamanan karena proxy ini akan menfilter cookies yang tidak diinginkan dan tersimpan dalam keadaan ter- encrypsi ( Proxy Tertentu)
Adapun keuntungan dari penggunaan diatas tetap tergantung dari spesifikasi, jenis dan kualitas Proxy yang anda gunakan. Jadi tidak semua proxy bisa difungsikan untuk hal diatas.



Beberapa Proxy yang bisa digunakan Update 21 November 2009 :
212.93.193.90 Port:443 (Arab Saudi)
212.93.193.89 Port:443 (Arab Saudi)
212.93.193.88 Port:443 (Arab Saudi)
200.65.129.2 Port:80 (Mexico)
200.65.129.2 Port:3128 (Mexico)
168.10.168.61 Port:80 (USA Filter)
212.138.84.62 Port:80 (Arab Saudi)
193.136.124.226 Port:3128 (Coden)
210.125.84.17 Port:3124 (Coden)
213.132.58.149 Port:8080 (UEA Etisalat)

Proxy Khusus Jaringan Telkom Speedy :
PROXIES.TELKOM.NET.ID Port: 8080
125.167.43.218 Port 8080
202.134.0.135 Port 8080

Proxy Khusus Situs Indowebster.com
119.110.76.76 Port : 3128

 

Catatan :

Berikut Tool atau addons yang bisa digunakan untuk memudahkan berganti-ganti proxy pada browser Mozila Firefox:

Cara Instalasi manual addons Mozila Firefox :
  1. Buka Mozila Explorer dan windows explorer berdampingan.
  2. Buka menu tooll >>> addons >>> Extensions , pada browser dan buka atau explorer windows dimana anda menempatkan file addons filefox gproxy.xpi
  3. Drag and drop file addon gproxy.xpi dari windows explorer tersebut ke windows extension yang sudah anda buka sebeumnya.
  4. Ikuti langkah instalasi sampai selesai
  5. Setting dan isikan Configurasi Proxy pada menu manage Proxies dari tool gproxy. Pilih none bila anda ingin mengakses website tanpa menggunakan proxy.

Senin, 05 November 2012

Dropbox VS Google Drive


Dropbox memiliki fitur aplikasi built-in yang dapat dijalankan langsung melalui websitenya. Aplikasi built-in tersebut dapat dijalankan secara otomatis apabila sobat membuka file image atau gambar, video, Adobe file, dan banyak lainnya. Namun Google Drive tidak dapat melakukan yang demikian. Walaupun dapat mengedit file dokumen menggunakan Google Docs.

TIPE WEB


Web 1.0 bersifat Read, isinya statis, interaksinya satu arah. Web ini lebih fokus pada isinya dan yang melakukan biasanya perusahaan yang bersangkutan. Bersumber pada pemilik atau pembuat situs. 

Sedangkan Web 2.0 bersifat Read-Write, isinya dinamis, interaksinya dua arah. Web ini lebih  fokus mengenai jejaring sosial dan yang melakukan serta sumbernya berasal dari penggunanya.

Pengertian Web 3.0 atau definisi Web 3.0 adalah sebagai sebuah sarana bagi mesin untuk membaca halaman-halaman Web generasi ketiga dari layanan internet  berbasis dengan tujuan mesin akan memiliki kemampuan membaca Web sama seperti yang manusia dapat lakukan sekarang ini.

SEARCH ENGINE


Peran & beda Search Engine, Meta Search Engine, dan Semantic Search Engine

Search engine menampilkan informasi berdasarkan permintaan dari user pencari konten, konten yang ditampilkan adalah konten yang memang sudah terindex dan tersimpan di database server search engine-nya itu sendiri.. Contoh website: google.com, yahoo.com

Meta search engine menyediakan fasilitas search, namun tidak memiliki database sendiri. Ia mengambil dan mengkombinasikan hasil pencarian dari beberapa search engine utama, dan ditampilkan dengan gayanya sendiri. . Contoh website: surfwax.com

Semantic search engine menampilkan hasil yang paling relevan sesuai dengan maksud/makna kata atau kalimat tersebut. . Contoh website: bing.com

Sumber data & Informasi lebih lanjut :